Sekretaris Jenderal Transparancy International Indonesia, Teten
Masduki, menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi agar mengusut tuntas
kasus rekening miliaran rupiah milik pengawai negeri sipil. Menurutnya,
jika tidak diusut secara tuntas, kasus tersebut akan menjadi fenomena
berkelanjutan.
"Jadi, KPK jangan berhenti dengan hanya mengungkapkan ini ke publik, tapi harus diselesaikan. Jika terbukti, punish dengan
hukuman yang sangat keras, bawa pidana dan sanksi administratif dengan
mencopot jabatannya," ujar Teten di Jakarta.
Hasil
penulusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
menemukan ada 10 pegawai negeri sipil berusia muda yang memiliki
rekening miliaran rupiah, jauh dari gaji dan pendapatan resminya.
Pemilik rekening miliaran itu bukan hanya pejabat-pejabat senior,
melainkan anak muda golongan III B yang memegang proyek miliaran rupiah.
Menurut
Teten, dalam kasus tersebut, pegawai negeri sipil muda biasanya menjadi
operator dari pejabat senior yang melakukan praktik-praktik korupsi.
PNS muda itu, kata Teten, menjadi operator untuk mengatur proyek-proyek
yang dijalankan oleh pejabat senior tersebut.
"Jadi, ini harus
segera diusut dari segi hukumnya karena sangat tidak masuk akal kalau
dilihat dari pendapatan mereka. Kalau ini dibiarkan, saya kira akan
terus menjadi fenomena buruk bagi birokrasi kita," kata Teten.
Sebelumnya,
Wakil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Agus Santoso mengungkapkan, hampir semua bendaharawan proyek pemerintah
daerah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mentransfer uang
proyek ke rekening anak dan istrinya.
Tindakan ini biasa
dilakukan, menurut Agus, karena proyek pemerintah tersebut tak selesai
tepat waktu pada tahun anggaran berjalan. "Biasanya pada tanggal
belasan bulan Desember, para bendaharawan ini melakukan transfer uang
proyek yang merupakan uang negara ke rekening pribadinya. Malah
sebagian ditransfer ke rekening anak dan istrinya," kata Agus.
No comments:
Post a Comment