Hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menunjukkan fakta yang sangat mengejutkan.
Setiap menjelang selesai tahun anggaran, hampir semua bendaharawan
proyek pemerintah di seluruh Indonesia baik pusat maupun daerah
melakukan korupsi berbarengan. Mereka mentransfer uang negara dari
proyek yang ditangani ke rekening istri ataupun anaknya.
Wakil
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus
Santoso di Jakarta, Selasa (6/12/2011), mengungkapkan, hampir semua
bendaharawan proyek pemerintah daerah melakukan tindak pidana pencucian
uang dengan mentransfer uang proyek ke rekening anak dan istrinya.
Tindakan
ini biasa dilakukan, menurut Agus, karena proyek pemerintah tersebut
tak selesai tepat waktu pada tahun anggaran berjalan.
"Biasanya
pada tanggal belasan bulan Desember, para bendaharawan ini melakukan
transfer uang proyek yang merupakan uang negara ke rekening pribadinya.
Malah sebagian ditransfer ke rekening anak dan istrinya," kata Agus.
Agus
mengatakan, para bendaharawan tersebut beralasan bahwa transfer
rekening itu dilakukan untuk menyiasati tahun anggaran yang sudah tutup
buku, sementara proyeknya belum rampung.
Menurut Agus, transfer
uang negara ke rekening pribadi dengan alasan apa pun jelas tak
dibenarkan. "Rekening pribadi itu, kan, ada bunga yang berjalan. Itu
sudah masuk kategori korupsi," katanya.
Malah, menurut Agus, jika
transfer dilakukan kepada rekening anak dan istrinya, itu bisa
dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang.
"Dengan
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, si istri bisa dikenai
pasal pencucian uang dan dia bisa dipenjara di Rutan Pondok Bambu.
Bahkan, anaknya yang masih bayi bisa menjadi pelaku pencucian uang
pasif dan bisa dipenjara di Rutan Anak Tangerang," kata Agus.
No comments:
Post a Comment