Seorang ulama Prancis dihukum dua tahun dan istrinya 18 bulan setelah
diketahui menyunatkan keempat anak perempuan mereka. Kasus ini telah
mengejutkan Prancis dan dicap oleh seorang menteri perempuan sebagai
''kejahatan berat'' dan ''penghinaan tak tertahankan untuk martabat
perempuan''.
Keempat korban, kini berusia antara 11 dan 20 tahun, berada di pengadilan untuk mendengarkan tuntutan. Mereka menangis histeris setelah vonis dibacakan dan kedua orang tua mereka diangkut ke penjara.
Pasangan suami-istri ini sebelumnya diketahui mendatangi dokter dan meminta dokter memotong sebagian kecil dari alat kelamin anak mereka. Mereka dituduh ''terlibat dalam kekerasan mutilasi oleh orang tua terhadap anak-anak di bawah usia 15 tahun'', sebuah kejahatan dengan konsekuensi hukuman maksimum 20 tahun penjara di Prancis.
Pasangan itu berasal dari Guinea, tempat yang menurut sebuah studi tahun 2007, 96 persen dari anak perempuan di sana memiliki alat kelamin yang dimutilasi atas nama agama.
Nathalie Bouvier-Longeville, seorang pengacara yang mewakili dua anak termuda mereka, mengatakan kepada pengadilan bahwa anak-anaknya membela orang tua mereka. "Mereka mencintai orang tuanya dan menganggap mereka bukan monster," katanya.
Sang ayah, yang dikatakan telah sedikit cacat akibat stroke, berkata kepada hakim, "Hal yang paling penting bagi saya adalah kesejahteraan keluarga saya. Saya minta maaf atas apa yang terjadi."
Najat Vallaud-Belkacem, Menteri Hak-hak Perempuan dalam pemerintahan baru François Hollande, berjanji akan menindak tegas praktek ilegal ini. Dia bersumpah untuk melacak apa yang disebutnya ''algojo'' yang telah melakukan operasi kelamin rahasia terhadap 50 ribu perempuan muda muslim di Prancis. "Sunat adalah praktek menyiksa dan berbahaya dengan efek serius pada kesehatan, kesuburan, dan kesejahteraan fisik serta psikologis dari gadis-gadis sangat muda yang menjadi korbannya," katanya.
Keempat korban, kini berusia antara 11 dan 20 tahun, berada di pengadilan untuk mendengarkan tuntutan. Mereka menangis histeris setelah vonis dibacakan dan kedua orang tua mereka diangkut ke penjara.
Pasangan suami-istri ini sebelumnya diketahui mendatangi dokter dan meminta dokter memotong sebagian kecil dari alat kelamin anak mereka. Mereka dituduh ''terlibat dalam kekerasan mutilasi oleh orang tua terhadap anak-anak di bawah usia 15 tahun'', sebuah kejahatan dengan konsekuensi hukuman maksimum 20 tahun penjara di Prancis.
Pasangan itu berasal dari Guinea, tempat yang menurut sebuah studi tahun 2007, 96 persen dari anak perempuan di sana memiliki alat kelamin yang dimutilasi atas nama agama.
Nathalie Bouvier-Longeville, seorang pengacara yang mewakili dua anak termuda mereka, mengatakan kepada pengadilan bahwa anak-anaknya membela orang tua mereka. "Mereka mencintai orang tuanya dan menganggap mereka bukan monster," katanya.
Sang ayah, yang dikatakan telah sedikit cacat akibat stroke, berkata kepada hakim, "Hal yang paling penting bagi saya adalah kesejahteraan keluarga saya. Saya minta maaf atas apa yang terjadi."
Najat Vallaud-Belkacem, Menteri Hak-hak Perempuan dalam pemerintahan baru François Hollande, berjanji akan menindak tegas praktek ilegal ini. Dia bersumpah untuk melacak apa yang disebutnya ''algojo'' yang telah melakukan operasi kelamin rahasia terhadap 50 ribu perempuan muda muslim di Prancis. "Sunat adalah praktek menyiksa dan berbahaya dengan efek serius pada kesehatan, kesuburan, dan kesejahteraan fisik serta psikologis dari gadis-gadis sangat muda yang menjadi korbannya," katanya.
No comments:
Post a Comment